MENU TUTUP

Pelaku Pembakaran Lahan di Kemuning Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun Penjara & Denda Paling Sedikit 3 Milyar 

Jumat, 19 Mei 2023 | 10:37:28 WIB Dibaca : 1470 Kali
Pelaku Pembakaran Lahan di Kemuning Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun Penjara & Denda Paling Sedikit 3 Milyar 

INHIL, CATATANRIAU.COM | Seorang pelaku telah berhasil diamankan Polisi terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada Ahad (14/05/2023) kemarin, di wilayah Dusun Sungai Siumbut, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 

Adapun pelaku yang telah diamankan tersebut diketahui berinisial IL (51). Selain itu Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu bekas terbakar, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah botol Aqua yang berisikan minyak tanah yang ditemukan disekitaran TKP.

Saat ini, pelaku tersebut terancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH.

"Untuk penerapan Pasal 108 UUPPLH (Sanksi Pidana Pembakaran Lahan) setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," ungkapnya kepada Catatanriau.com, Jumat (19/05/2023).

Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Saat ini perkembangan untuk perkara tersebut sudah diserahkan kepada Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil untuk proses selanjutnya. Termasuk terduga Pelaku dan barang buktinya." Tegasnya.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Simpan Narkoba di Kotak Rokok, Pelaku Ditangkap Satnarkoba

Apa Kabar Kasus Kematian Jasman? Karyawan PT Ewan Super Wood, Ketua KNPI Riau Minta Polisi Bertindak

Polsek Bandar Seikijang Kerjasama Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Curi Pupuk Milik Bos Mereka Dari Gudang, Polsek Minas Ringkus 5 Pekerja Kebun Sawit Ini, Satu Masih DPO

Polres Siak Kembali Amankan 2 Pria Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di Tualang

Tingkatkan Kamtibmas, Polres Siak dan Jajaran Gencar Gelar Operasi Cipta Kondisi

Perang Narkoba, Polda Riau Musnahkan BB

Kedapatan Asik Nyabu! Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Sat Polair Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Gula Ilegal

Dua Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Personil Polsek Rambah Hilir  

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

2

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

3

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

4

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

5

Danramil Minas Ikuti Rapat Persiapan MTQ Ke-XIV Tingkat Kecamatan Sungai Mandau

6

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE